Ektp

    Masih menjadi misteri mengenai Ktp-Elektronik yang tetap harus difotokopi dalam mengurus beberapa hal birokrasi. Padahal seperti yang  diketahui bahwasanya kita tidak perlu melakukan fotokopi Ktp pada saat  mengurus suatu hal yang berkaitan dengan kependudukan. Yups karena pada ktp elektronik terdapat sebuah chip yang berisi rekaman database kependudukan.Sehingga kita hanya perlu menyerahkan ktp elektronik tersebut ke suatu instansi dan pada instansi terkait melakukan scan terhadap ktp yang terdapat chip.

    Lantas apa itu chip yang terdapat pada ktp elektronik?

    Mengetahui Chip Ktp Elektronik.

Chip KTP elektronik merupakan smart card berbasis mikroprosesor dengan ukuran memori 8 KB. Selain itu memiliki interface contactless (antarmuka nirkabel),dan memiliki otentifikasi kemananan data diantara chip dan reader / writer (anti kloning). Pada autentifikasi  keamanan data mempunyai kerahasiaan data berupa enkripsi serta tanda tangan digital. Chip ktp elektronik tidak tampak dari luar dan telah memenuhi Standart ISO 14443 A atau ISO 14443 B. Dimana fungsi Chip tersebut menyimpan biodata penduduk,tanda tangan,pas foto dan ada dua sidik (jari telunjuk kanan dan telunjuk kiri).

            Chip tersebut dapat dibaca oleh sebuah alat bernama card reader ataupun scan reader dengan standart tertentu. pemanfaatan teknologi biometcric mendukung dalam terciptanya kartu pintar E-Ktp ini. Biometrik ialah identifikasi yang melekat pada salah seorang individu dan pada kasus E-ktp ini memakai 10 sidik jari,2 iris pada mata dan wajah. Nah dengan adanya teknologi Biometrik ini sendiri membuat tingkat keakuratan pada data penduduk sangat tinggi. letak dari chip ktp  berada pada lapisan keempat Ktp Elektronik  dan hanya bisa dibaca ala tertentu untuk menjaga keamanan data. 

Lalu alat apa yang bisa membaca data chip ktp tersebut?

    Card Reader atau Scan Reader.

        Untuk membaca data pada chip Ktp elektronik tersebut memerlukan sebuah perangkat Scan Reader ataupun Card Reader.Pembaca kartu memerlukan standar teknis tertentu untuk mengkomunikasikan dan membaca data chip dengan aman. jika KTP elektronik dibaca menggunakan perangkat ini, terdapat mekanisme bagi perangkat ini untuk segera mendeteksi  kevalidan dari ktp eletronik.  Dengan seperti ini upaya untuk membuat Ktp elektronik palsu akan segera ketahuan. Fiture ini juga menunjukkan bahwa NIK dan identitas yang tertera pada kartu KTP elektronik merupakan identitas resmi penduduk, dan juga merupakan identitas tunggal.

        Namun pada fiture ini masih belum bisa menjawab apakah KTP elektronik tersebut dibawa oleh orang yang bersangkutan atau oleh orang lain. oleh sebab itu untuk memastikan bahwa ktp tersebut dibawa oleh orang yang bersangkutan ataupun bukan. kita bisa mengecek pada alat scan reader dengan menempelkan sidik jari ke alat tersebut. kemudian si alat tersebut akan membandingkan kemiripan sidik jari yang bersangkutan dengan sidik jari yang sudah tertera di ktp elektronik. beginilah cara kerja dari Card Reader ataupun Scan Reader.

Alur Kerja Ktp Elektronik.

  1.  Meletakkan Ktp elektronik pada Card Reader ataupun Scan Reader.
  2.  Setelah 10 detik melakukan penyecanan, akan ada notifikasi di layar display bahwa kartu ktp tersebut bisa dibaca atau tidak. kalau ktp tidak bisa dibaca berarti ktp tersebut memiliki chip ktp yang rusak ataupun palsu. kemudian warga diminta untuk melakukan fingersprint scanner atau menempelkan jari baik kanan ataupun kiri.
  3. Proses selanjutnya ialah melakukan verifikasi  sidik jari yang membutuhkan waktu 3 detik untuk melakukan pengecekan sidik jari. jika verifikasi sidik jari berhasil maka data pada chip e-ktp akan ditampilkan pada panel display.
  4. Jika gagal maka ada permintaan kedua dimana harus menempelkan jari yang lain karena yang direkam dalam chip ada 2 sidik jari.